HOREEE.... KABAR GEMBIRA !!!!!!! ALHAMDULILLAH..!!!!!! SEKARANG URUS "KTP DAN AKTA KELAHIRAN" CUKUP FOTOKOPI KK, TIDAK PERLU SURAT RT/RW,,, BERIKUT KETERANGANYA : TOLONG BANTU SEBARKAN YA AGAR BANYAK ORANG TAU KABAR GEMBIRA INI.....!!!!!!!!
![]() |
Urus KTP serta akta kelahiran cukup foto kopi KK, tdk perlu surat RT/RW...
Perekaman Kartu Tanda Warga (KTP) elektronik (e-KTP) baru mencapai 86 persen, serta kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61, 6 prosen di semuanya Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia mempercepat pelayanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Melalui surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, Mendagri memohon penyederhanaan prosedur service pembuatan dan perubahan e-KTP yang rusak dan tdk membuat perubahan elemen data kependudukan.
" Cukup cuma perlihatkan foto kopi Kartu Keluarga tidak ada surat pengantar dari RT, RW serta Kelurahan/Kecamatan, " tegas Mendagri seperti di ambil dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (14/5). Mendagri memohon
Gubernur, Bupati/Walikota di semuanya Indonesia buka loket teristimewa untuk beberapa orang yang belum mendapatkan e-KTP serta berikan service rekam
buat di luar bertempat seperti sama amanat Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Th. 2016.
Tjahjo juga memberi instruksi kepala daerah jalankan jemput bola dengan service keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, desa serta kelurahan.
" Untuk orang-orang yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia semakin lebih 17 th. atau sudah menikah dan tdk tengah menetap di luar negeri, harus kerjakan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, " bunyi satu di antara poin dari surat Mendagri itu.
Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri memohon sebagian Gubernur, Bupati/Walikota berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Th. 2016. Pembuatan akta kelahiran tak perlu surat pengantar RT, RW serta Kelurahan/Desa.
" Pemerintah Daerah dilarang berikan prasyarat penambahan dalam service perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi serta Bangunan (PBB), Surat Informasi Catatan Kepolisian (SKCK), dan sebagainya, " tegas Mendagri.
sumber : http://www.bagikan-ya.com/2016/08/kabar-gembira-alhamdulillah-sekarang.html
0 comments:
Post a Comment