ANDA WAJIB TAU INI HUKUMNYA, JIKA ISTRI MENGH!SAP K3MALUAN SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK ?? (BERIKUT PENJELASANNYA)
Pertama, Saat masihlah bujangan setahun lebih waktu lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh perihal hukum or4l s3k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut dan lidah yaitu tempat melaksanakan ibadah baik bersifat dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang k3m4luan yaitu tempat keluarnya najis seperti air k3 nc!ng serta madzi. Dan tdk sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4luan). Dasarnya beliau menjawab dapat keharaman or4l s3k5.
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari berapa ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang disatuka oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum or4l s3k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4luan suaminya (or4l 53x), jadi ini yaitu haram, tdk dibolehkan. Dikarenakan ia (k3m4luan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air madzy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya selanjutnya ke perutnya jadi bisa jadi dapat membuat penyakit baginya. Serta Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya perihal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”
2. Muhaddits serta Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki dasar umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, serta melihat seperti tolehan srigala, serta mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi semestinya seorang muslim -dan situasinya seperti ini- terasa tinggi untuk serupa hewan-hewan. ”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah seperti ini. Hal itu lantaran ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film porno melalui video atau tv yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait dengannya tidak hanya dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas serta bermaksiat pada Allah serta Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
sumber : http://www.klik-share.com/2016/09/ini-hukumnya-jika-istri-menghisap.html
0 comments:
Post a Comment