Monday, September 5, 2016

SIAP-SIAP ....!!!!! KEMENPAN-RB AKAN MELAKUKAN PENILAIAN PRESTASI PNS, INI ATURANNYA,,,YOK SIMAK CUPLIKAN BEITA DI BAWAH INI SELENGKAPNYA !!!!



Info sekitar Penilaian Prestasi Kerja PNS sudah diterbitkan oleh KemenPAN, karena itu ayah ibu PNS diseluru Indonesia harus tahu dan menyiapkan diri untuk ikuti penilaian kerja. Seperti apa ketentuanya...? yuk simak cuplikan berita di bawah ini selengkapnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat MenPAN-RB mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat itu diterbitkan sebelumnya terbitnya ketentuan pemerintah perihal penilaian kemampuan PNS disebut.

MenPAN-RB Asman Abnur menyampaikan, dalam RPP ditata bagaimana membina PNS berdasar pada system prestasi kerja serta sistim karir yang dititikberatkan pada system prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja harus dikerjakan petinggi penilai.

 " Penilaian prestasi kerja terbagi dalam unsur Tujuan Kerja Pegawai (SKP) dan tingkah laku kerja menurut gagasan kerja tahunan, " tutur Asman, Senin (5/9).

Dia menuturkan, SKP diputuskan tiap tiap th. di bln. Januari. Lalu, penilaian prestasi kerja dikerjakan tiap tiap akhir Desember di th. yang berkaitan serta paling lama akhir Januari th. selanjutnya.

 " Petinggi Pembina Kepegawaian bakal berikan sanksi untuk petinggi penilai yg tidak mengambil keputusan SKP yang sudah disusun serta/atau untuk PNS yg tidak menyusun SKP sesuai sama ketetapan Ketentuan Pemerintah No 53 Th. 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, "

tutur Asman.

Dia mengemukakan, petinggi pembina kepegawaian pusat dan daerah harus melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS pada Tubuh Kepegawaian Negara sebagai pelajari pada pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret th. selanjutnya.

Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja di sampaikan berbentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel serta hardcopy.

Setelah itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara mengemukakan laporan pelajari penilaian prestasi kerja pada MenPAN-RB paling lama akhir April th. seterusnya. Spesial Penilaian Prestasi Kerja PNS th. 2015 diungkapkan pada BKN paling lama 30 November 2016.

 " Saya harapkan dengan terbitkan Ketentuan Pemerintah ini nanti dapat tingkatkan disiplin PNS kita hingga terwujud pemerintahan yang clean and good governance, " pungkas bekas wakil wali kota Batam ini.


sumber : http://www.sinarberita.com/2016/09/siap-siap-kemenpan-rb-akan-melakukan.html

0 comments:

Post a Comment