Thursday, September 1, 2016

SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG KARNA KELAPARAN, HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS.....!!!!! LIHAT SELANJUTNYA DI BAWAH INI ((( BANTU SHARE YA ?)))



Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung memerhatikan tuntutan jaksa PU pada seseorang nenek yang dituduh mengambil singkong, nenek itu berdalih bila hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan …

Tetapi manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) tetaplah pada tuntutannya, biar jadi contoh buat warga yang lain.

Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya”, katanya sembari saksikan nenek itu,.

Saya tidak bisa buat pengecualian hukum, hukum tetaplah hukum, jadi anda mesti dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah jika anda tdk dapat membayar jadi anda harus masuk penjara 2, 5 th., seperti tuntutan jaksa PU”. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sebentar hakim Marzuki mencopot topi, buka dompetnya lalu mengambil & memasukkan duit sebagian 1jt rupiah dalam topi itu serta berkata pada hadirin…

“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda pada semasing orang yang ada diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan hingga mesti mengambil untuk berikanlah makan cucunya, "

”Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini selanjutnya berikanlah semuanya sesudah itu pada terdakwa. ”

Hingga palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruangan sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3, 5jt rupiah.

Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) yang tersipu malu dikarenakan udah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

Cerita ini sungguh menarik sekiranya ada rekanan yang bisa dapatkan dokumentasi cerita ini bisa di berbagi di media untuk jadi contoh pada aparat penegak hukum lain biar bekerja memakai hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.



sumber : http://www.kabarinformasi.com/2016/09/seorang-nenek-mencuri-singkong-karna.html

0 comments:

Post a Comment