Saturday, September 3, 2016

HOREE...KABAR GEMBIRA !!!!! MULAI HARI INI DENDA PAJAK MOTOR DAN BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN DI HAPUS,,, TOLONG BANTU SEBAR LUASKAN YA KABAR GEMBIRA INI AGAR BANYAK YANG TAU !!!!!



Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Ongkos Balik Nama (BBN) buat ke-2 dan selan‎jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua atau empat.

Berita bahagia itu di berikanlah Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.

Dia memaparkan, keputusan penghilangan denda pajak itu sama dengan Ketentuan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.

Maksudnya, tdk lain untuk berikan kelonggaran untuk orang-orang yang hingga sekarang ini masih tetap menunggak pajak.

Sekalian untuk tingkatkan maksud pembayaran pajak dari sebagian orang. ‎

“Ada penghilangan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk sebagian orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami mengidamkan dapat memakai ini. Dan selekasnya membayar pajak sekarang, ” papar Diki, Selasa (15/9). ‎

Ia menjelaskan, aturan itu berlaku mulai September ini sampai 31 Desember mendatang.

Sepanjang tiga bln. kedepan, orang-orang di beri keringanan pembayaran.

Ia berikan, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak sepanjang tiga bln. ini bisa untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Ia mengakui sampai saat ini masih tetap ada beberapa orang yang malas kerjakan pembayaran pajak. ‎

PKB sendiri ga ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan dipakai denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dll.

Seorang polisi waktu mengecheck kelengkapan dokumen pada satu diantara ingindara dalam razia yang di gelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre

“Kalau BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, jika BBN 2 dan lain-lain digratiskan, ” kata dia. ‎

Sesuai sama ketetapan, denda pajak sendiri digunakan dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dipakai sepanjang 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 persen.

Di Batam, kecuali di kantor paling utama Samsat, pembayaran pajak dapat diakukan di beberapa counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal.

Atau dapat melalui Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.

Silahkan sebarkan berita senang ini pada seluruh rekanmu.



sumber : http://www.muslimbersaudara.com/2016/08/horeeeeeee-mulai-hari-ini-denda-pajak.html

0 comments:

Post a Comment