Monday, September 5, 2016

ALHAMDULILLAH....!!!!! MULAI TAHUN 2017 MENDATANG PNS BERHAK ATAS PENGEMBANGAN IURAN TASPEN, BERAPA JUMLAH NOMINAL YANG AKAN DI TERIMA ..?? YOX SIMAK BERITA BERIKUT INI SELENGKAPNYA DAN JANGAN LUPA SHARE !!!!!

Alhamdulillah... Mulai Th. 2017 yang akan datang PNS berhak berdasar hasil pengembangan iuran taspen. Berapakah jumlah nominal yang bakal di terima...? yuk simak berita di bawah ini sedetilnya.

Terhitung mulai th. depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun atau meninggal dunia memiliki hak atas kegunaan asuransi sosial dari Program Tabungan Hari Tua (THT) ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya.

Hasil gambar untuk menteri sri mulyani


Searah dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan PT Taspen (Persero) membukukan akumulasi selisih iuran (SI) serta hasil pengembangan (HP) THT dalam masing-masing account PNS.

Ketetapan ini tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) No 128/PMK. 02/2016 mengenai Syarat-syarat serta Besar Kegunaan Tabungan Hari Tua Untuk Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Sri Mulyani pada 23 Agustus 2016 serta diundangkan pada 26 Agustus 2016.

Dalam PMK itu ditegaskan, ada dua kegunaan asuransi sebagai hak PNS atau istri serta anaknya, yaitu asuransi Dwiguna serta asuransi kematian (Askem).

Asuransi Dwiguna diberikan bila PNS berhenti dikarenakan pensiun, meninggal dunia, atau hal-hal lain. Sedang Askem diberikan bila PNS atau istri/suami atau anaknya wafat dunia.

Sampai kini, berdasar pada Ketentuan Menteri Keuangan (KMK) Nomer 500/KMK. 06/2004, jumlah faedah asuransi Dwiguna yang dibayarkan untuk PNS yang berhenti atau pensiun sebesar 60 % dari penghasilan paling akhir dikali jumlah th. kepesertaan, plus 60 % dari selisih pendapatan dikalikan lama th. kepesertaan mulai sejak 1 Januari 2001.

Atau untuk PNS yang wafat dunia yaitu 60 % dari penghasilan paling akhir dikalikan dengan selisih pada batas umur pensiun (58 th.) atau wafat ditambah dengan 60 % dikalikan jumlah th. kepesertaan mulai sejak 1 Januari 2011.

Besarnya kegunaan Dwiguna hingga sekarang minimum Rp1 juta.

Tetapi dalam PMK Nomer 128/PMK. 02/2016, Menteri Keuangan memberi dua variabel, yaitu selisih iuran (SI) serta hasil pengembangan (HP) THT, dalam formula perhitungan faedah asuransi Dwiguna itu. Minimum faedah Dwiguna yang perlu dibayarkan PT Taspen juga dinaikkan jadi Rp3 juta.

Sesaat untuk PNS yang berhenti sesudah 1 Januari 2017, besaran gunanya merujuk pada indeks pengali pendapatan paling akhir berdasar pada jumlah th. kepesertaan, ditambah dengan selisih iuran serta hasil pengembangan THT, dengan minimum faedah yang perlu dibayarkan Taspen Rp500 ribu.

Sesaat untuk Askem formulanya tak beralih. Kecuali untuk PNS yang berhenti sesudah 1 Januari 2017, jumlah bln. mulai sejak berhenti tak jadikan pengali atau kosong.

Jika sampai kini minimum kegunaan Askem tdk bisa kurang dari Rp100 ribu, jadi per 1 Januari 2017 batas minimalnya naik jadi Rp500 ribu.

Hasil pengembangan THT yang dijadikan penambahan dalam kegunaan asuransi diputuskan menkeu sebesar 0, 25 % diatas rata-rata bunga deposito bank BUMN.



sumber : http://www.sinarberita.com/2016/09/mulai-tahun-2017-pns-berhak-atas-hasil.html

0 comments:

Post a Comment